PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang pada Jumat (20/9/2024) dini hari.
Ketiganya diamankan saat di dua tempat berbeda setelah polisi melakukan pengembangan pasca penangkapan satu orang masyarakat umum berinisial AA (52).
Ketiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditangkap itu berinisial S (55) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Mereka ditangkap di salah satu hotel Kota Padang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD pada Jumat (20/9/2024) dini hari. Penangkapannya berdasarkan pengembangan setelah satu orang kami amankan,” katanya.
Martadius mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat.
Dari hasil penyelidikan, kemudian polisi mengamankan AA terlebih dahulu. “Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang kemudian kami amankan di sebuah hotel,” katanya.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urin kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba. Pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus ini.
“Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Untuk berapa berat barang bukti dan apa jenisnya itu sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penimbangan,” tutur Martadius. (rdr)