PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap dua orang dalam kasus pencurian.
Dua orang yang ditangkap berinisial AB (43) dan AD (34) itu terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi salah satu provider yang ada di Kota Padang.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor nomor: LP/B/648/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 20 September 2024, atas nama pelapor Zulkifli.
“Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari yang sama saat mereka ditangkap. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya By Pass KM 23, RT 03 RW 06, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (21/9/2024) siang.
Aksi pencurian tersebut, kata Dedy, diketahui berawal di saat pelapor bernama Zulkifli yang merupakan tenaga perawatan maintenance penyedia provider melaporkan bahwa salah satu perangkat operator telah dicuri oleh dua orang terlapor yang tidak dikenal.
“Aksi pencurian yang dilakukan dua tersangka itu terekam kamera pengawas atau CCTV rekanan provider tersebut,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, katanya, perusahaan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp50 juta dan melaporkan kejadian ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pelaku telah kami tangkap dan tahan di Polresta Padang, barang bukti hasil curian serta perangkat yang digunakan pelaku ikut kami amankan,” tutur eks Kapolsek Bukittinggi tersebut.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, satu tas pakaian berisi dua tali pengikat, satu tas kecil berisi perkakas serta satu motor yang digunakan saat beraksi. (rdr)