PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumbar H Andre Rosiade menegaskan, tidak ada tempat untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba di partainya. Seorang anggota DPRD Kepulauan Mentawai dari Gerindra akan segera dipecat jika terbukti terlibat, usai penangkapan empat orang di salah satu hotel di Kota Padang akhir pekan lalu.
Terkait kasus yang menghebohkan itu, Andre Rosiade yang juga anggota DPR RI asal Sumbar ini mengaku sangat prihatin dengan penangkapan anggota DPRD Kepulauan Mentawai tersebut. Apalagi baru dilantik dan sedang dalam masa orientasi atau pembekalan sebagai wakil rakyat yang harusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat atau konstituennya.
“Tentu saja kami prihatin dengan berita ini. Memalukan. Dengan kejadian ini. Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat, kami sudah sampaikan informasi ini kepada DPP Gerindra. Partai Gerindra tegas soal hal ini, dan jika terbukti akan segera dipecat dari kader dan juga sebagai anggota DPRD,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).
Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman juga menyampaikan hal yang senada. Katanya, Gerindra tidak akan mentolerir Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial M (51) yang ditangkap diduga saat memakai sabu di sebuah hotel di Padang. Partai Gerindra akan memecat M. “Tentu saja. Kalau memang terbukti akan dipecat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menuturkan kader Gerindra harus mencerminkan perilaku dan perbuatan yang baik. Selain itu, kader diminta tidak melanggar hukum. “Kader Gerindra itu, bukanlah kader yang melanggar hukum. Harus taat hukum. Semua perilaku dan perbuatannya adalah contoh bagi yang lain,” ujarnya.
Pakar hukum dari Gerindra ini memastikan, tidak ada tempat untuk para pelaku Narkoba di Gerindra. “Ini sangat memprihatinkan dan kami sudah mendapatkan laporan dari Partai Gerindra Sumbar. Tidak akan lama-lama, akan kita proses,” katanya.
Selain M, ada dua anggota DPRD Mentawai yang ditangkap, yakni S (55) dari NasDem dan MS (49) berasal dari Hanura. Satu orang lainya, AA (52) diduga sebagai kontraktor. Ketiganya diketahui sedang mengikuti orientasi atau bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. Polisi menangkap empat orang ini pada Jumat dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong. Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu. “Masih terus kita dalami dan kembangkan. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang,” katanya. (rdr)