PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap memastikan bahwa penangkapan tiga Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika murni penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ferry dalam konferensi pers pasca penangkapan tiga Anggota DPRD Kepulauan Mentawai dan satu masyarakat umum, Senin (23/9/2024) siang di Aula Patria Tama Polresta Padang.
“Kejadian ini murni penyelidikan dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan, laporan yang kami terima dan apa yang ditemukan hasil penyelidikan itu benar.”
“Pelaku yang pertama diamankan itu swasta, kemudian tiga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai,” katanya.
Ketiga anggota DPRD itu, katanya, diamankan saat di dua tempat berbeda setelah polisi melakukan pengembangan pasca penangkapan satu orang masyarakat umum berinisial AA (52).
Ketiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditangkap itu berinisial S (55) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Mereka ditangkap di salah satu hotel Kota Padang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD pada Jumat (20/9/2024) dini hari. Penangkapannya berdasarkan pengembangan setelah satu orang kami amankan,” katanya.
Ferry mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat.
Dari hasil penyelidikan, kemudian polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD ini yang kemudian kami amankan di salah satu hotel Kota Padang berinisial T,” katanya.
“Kami telah melakukan tes urin kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Saat ini, empat pelaku penyalahgunaan narkotika itu sudah ditahan beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dengan jumlah atau bobot 0,95 gram. (rdr-aidil)