PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan dan mengumumkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota di Pilkada Padang 2024.
Pengumuman tersebut dilakukan di salah satu hotel berbintang Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (23/9/2024) siang.
Pantauan di lokasi kegiatan, ketiga paslon yakni Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran-Maigus Nasir dan Muhammad Iqbal-Amasrul hadir langsung didampingi oleh pendukung dan partai koalisi masing-masing paslon.
Kegiatan diawali dengan pengambilan antrian nomor urut oleh masing-masing Calon Wakil Wali Kota, yakni Hidayat, Maigus Nasir dan Amasrul.
Dari hasil pengundian nomor urut, diketahui Fadly Amran dan Maigus Nasir mendapat nomor urut 1. Kemudian disusul pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul di nomor urut 2 dan pasangan Hendri Septa-Hidayat nomor urut 3.
Sebelumnya, KPU Kota Padang resmi menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024. Pengumuman tersebut dilakukan setelah semua rangkaian proses tahapan penerimaan dan pendaftaran bakal calon telah selesai dilakukan.
“Kami tetapkan tiga pasang calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang 2024,” kata Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra.
Tiga paslon tersebut, kata Dorri, yakni Muhammad Iqbal-Amasrul, Fadly Amran-Maigus Nasir dan Hendri Septa-Hidayat. “Penetapan ini dilakukan setelah kami membuka pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi mengatakan, ketiga paslon Wako-Wawako Padang ditetapkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan administrasi hingga kesehatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Hasil pemeriksaan berkas calon dari tanggal 30 Agustus 2024 hingga 4 September 2024 dan perbaikan dari tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024 sudah diperbaiki paslon terkait beberapa persyaratan yang belum lengkap saat itu,” katanya.
Kemudian pada tanggal, 8 hingga 14 September 2024, diberi kesempatan untuk perbaikan persyaratan administrasi kedua kepada bakal paslon.
“Kami sudah klarifikasi ke pihak terkait syarat, dari tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024 agar mereka memenuhi syarat,” kata Arset.
Pada tanggal 13 September 2024, kata Arset, KPU Padang sudah menetapkan tiga bapaslon memenuhi syarat administrasi.
“Kemudian tanggal 15 September 2024, kami meminta masukan dan tanggapan masyarakat hingga tanggal 18 September yang sudah kami umumkan di media sosial dan media massa,” katanya.
“Sampai hari terakhir masukan masyarakat, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Padang, sehingga kami menetapkan mereka nihil tanggapan masyarakat.”
“Sudah tidak ada persoalan yang bisa membatalkan pencalonan mereka, sehingga kami tetapkan nama yang berkontestasi di Pilkada Padang,” sambung Arset.
Pada Pilkada Padang 2024 ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diketahui berjumlah sebanyak 665.126 orang. Jumlah ini berkurang sebanyak 1.052 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. (rdr)