“Hasil pemeriksaan berkas calon dari tanggal 30 Agustus 2024 hingga 4 September 2024 dan perbaikan dari tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024 sudah diperbaiki paslon terkait beberapa persyaratan yang belum lengkap saat itu,” katanya.
Kemudian pada tanggal, 8 hingga 14 September 2024, diberi kesempatan untuk perbaikan persyaratan administrasi kedua kepada bakal paslon.
“Kami sudah klarifikasi ke pihak terkait syarat, dari tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024 agar mereka memenuhi syarat,” kata Arset.
Pada tanggal 13 September 2024, kata Arset, KPU Padang sudah menetapkan tiga bapaslon memenuhi syarat administrasi.
“Kemudian tanggal 15 September 2024, kami meminta masukan dan tanggapan masyarakat hingga tanggal 18 September yang sudah kami umumkan di media sosial dan media massa,” katanya.
“Sampai hari terakhir masukan masyarakat, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Padang, sehingga kami menetapkan mereka nihil tanggapan masyarakat.”
“Sudah tidak ada persoalan yang bisa membatalkan pencalonan mereka, sehingga kami tetapkan nama yang berkontestasi di Pilkada Padang,” sambung Arset.
Pada Pilkada Padang 2024 ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) diketahui berjumlah sebanyak 665.126 orang. Jumlah ini berkurang sebanyak 1.052 pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. (rdr)