DPRD Padang Setujui 2 Ranperda

Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang.

Dari kiri ke kanan: Pj Wako Padang, Andree Harmadi Algamar dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani. (Foto: Dok. Prokopim)

Dari kiri ke kanan: Pj Wako Padang, Andree Harmadi Algamar dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda itu yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (22/5/2024) siang.

Pemko Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang,” katanya.

Perda mengenai laporan keuangan daerah, kata Andree, merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemko Padang selama tahun 2023.

Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.

“Laporan yang kami berikan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya,” katanya.

Andree mengatakan, selain Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemko Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version