PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau menyepakati batas daerah pada sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kuantan Singingi dengan melaksanakan kegiatan bersama pemasangan pilar penanda batas antara dua provinsi tersebut.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Ferdinal di Padang, Rabu, menyebutkan kesepakatan dan pemasangan pilar penanda tersebut akan mengantisipasi potensi konflik masyarakat akibat ketidakjelasan batas daerah.
Sebelum pemasangan pilar tanda batas tersebut, kata dia, Pemprov Sumbar melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) bersama TPBD Kabupaten Dharmasraya telah melakukan pengukuran dan penentuan lokasi pembangunan pilar batas tersebut, langsung ke titik lokasi di lapangan.
“Pemasangan pilar penanda ini sesuai dengan penetapan batas daerah provinsi Sumbar dan Riau yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat,” katanya.
Ferdinal menambahkan pemasangan pilar batas juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang harus melalui prosedur yang telah di tetapkan.
Secara umum, batas daerah yang telah selesai ditegaskan dengan Permendagri akan membawa manfaat yang nyata bagi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholders, diantaranya dalam bentuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan.
Kemudian efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.
Selain itu, katanya, dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah.
“Kejelasan batas wilayah ini juga untuk memastikan agar seluruh masyarakat khususnya yang berada di daerah perbatasan mendapatkan pelayanan pemerintahan yang sama dengan masyarakat lainnya yang berada di daerah-daerah yang dekat dengan pusat pemerintahan,” katanya.
Ferdinal juga memastikan pemerintah menjamin batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.
Sementara itu anggota TPBD Sumbar Djaya Putra Gani menyebutkan terdapat kurang lebih 51,63 km garis batas antar provinsi pada sub-segmen Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Kuantan Singingi dan 27 Titik Kartometrik (TK) sebagai patokan penetapan batas antar kedua provinsi.
“Saat ini Pemprov Riau berencana akan membangun 10 pilar batas provinsi pada segmen ini, dan kesepakatan penentuan Lokasi pembangunan pilar batas ini akan di tuangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani bersama,” katanya.
Dalam teknis penentuan lokasi pembangunan pilar batas tersebut akan berpedoman pada aturan yang telah di tetapkan oleh Kemendagri dalam menjamin hak dan kewajiban setiap daerah yang berbatasan, sehingga tidak terdapat salah satu daerah yang dirugikan.
Kegiatan pemasangan pilar batas yang dilaksanakan pada Selasa (24/9) tersebut selain sebagai penanda batas kedua provinsi, sekaligus juga sebagai media sosialisasi bagi seluruh stakeholder dan masyarakat atas telah ditetapkannya batas kedua provinsi. (rdr/ant)