Dilarang menawarkan barang untuk dijual, berjualan, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta mendirikan bangunan lainnya, kecuali atas izin pejabat berwenang.
“Pedagang diminta untuk tidak melakukan aktivitas berjualan dan menyewakan peralatan mainan di Pantai Padang, kecuali di tempat yang sudah ditentukan,” kata Yudi via keterangan tertulisnya.
Jika tidak diindahkan, maka pedagang akan ditertibkan oleh tim gabungan objek wisata Pantai Padang dan dikenakan sesuai sanksi peraturan perundang-undangan.
“Para pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami juga meminta masyarakat dan pengunjung Pantai Padang untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya,” tuturnya. (rdr)