PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menyurati pedagang yang berjualan dan menyewakan mainan di sepanjang bibir Pantai Padang, Kamis (23/5/2024) sore.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dispar dengan nomor 500.13.2.4/219/Dispar-pdg/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala Dispar Kota Padang, Yudi Indra Syani.
Imbauan terhadap pedagang tersebut juga tindak lanjut dari surat edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 500.13.1/340 tahun 2024 tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang.
Dalam SE tersebut, setiap orang di sepanjang Pantai Padang dilarang melakukan perbuatan merusak, mengganggu atau mengubah bentik fungsi jalur hijau, taman dan atau fasilitas umum beserta kelengkapannya.
Setiap orang juga dilarang melakukan usaha di sepanjang Pantai Padang, kecuali yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dilarang menawarkan barang untuk dijual, berjualan, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta mendirikan bangunan lainnya, kecuali atas izin pejabat berwenang.
“Pedagang diminta untuk tidak melakukan aktivitas berjualan dan menyewakan peralatan mainan di Pantai Padang, kecuali di tempat yang sudah ditentukan,” kata Yudi via keterangan tertulisnya.
Jika tidak diindahkan, maka pedagang akan ditertibkan oleh tim gabungan objek wisata Pantai Padang dan dikenakan sesuai sanksi peraturan perundang-undangan.
“Para pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami juga meminta masyarakat dan pengunjung Pantai Padang untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya,” tuturnya. (rdr)