Melalui sosialisasi ini, Eri menekankan pentingnya peran serta seluruh perusahaan, BUMN, sektor swasta, dan lembaga terkait dalam mewujudkan hak-hak anak. Pembentukan APSAI Kota Padang diharapkan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi untuk mengukuhkan komitmen Padang sebagai Kota Layak Anak.
“Kami berharap APSAI Kota Padang dapat segera dibentuk kembali dan merancang program serta kegiatan strategis demi kepentingan anak-anak di Kota Padang,” lanjut Eri.
Sementara itu, Kabid Hak Pemenuhan Anak DP3AP2KB Kota Padang, Ade Yonanda Irza, menyampaikan bahwa APSAI memegang peran penting dalam memastikan sektor swasta berkontribusi aktif pada pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak anak.
“APSAI Kota Padang pertama kali dibentuk pada tahun 2019 berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 264 Tahun 2019. Masa kepengurusannya berakhir pada tahun 2020, dan sejak itu belum ada pembentukan baru untuk melanjutkan kepengurusan,” ujarnya.
Ade berharap perusahaan yang akan tergabung dalam APSAI dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membentuk kepengurusan baru APSAI Kota Padang. (rdr/mc)