PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Padang. Pelanggaran tersebut terkait kegiatan kampanye di tempat ibadah, yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran di dua masjid di Kecamatan Padang Barat. “Kami menemukan dugaan kampanye di dua masjid. Saat ini, kami masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” jelas Eris Nanda saat memberikan arahan pada kegiatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (26/9/2024).
Eris menjelaskan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi pelanggaran yang cukup rawan di Kota Padang. Pasalnya, ketiga paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Padang dikenal memiliki latar belakang kuat dalam berceramah, yang mereka manfaatkan sebagai metode kampanye.
“Orang berceramah di tempat ibadah tentu tidak bisa dilarang. Namun, ketika dalam ceramah tersebut calon memperkenalkan diri atau mengajak untuk memilihnya, itu sudah termasuk kampanye dan bisa dikenai pasal pidana pemilu,” kata Eris.
Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas paslon di wilayah masing-masing. Mereka diminta terus memperbarui informasi terkait kegiatan kampanye yang semakin masif.