“Kalau dalam sehari seorang calon berceramah di masjid tiga kali, ini tentu menjadi tanda tanya. Di hari-hari biasa, paling hanya dua kali dalam sebulan, tapi tiba-tiba jadwalnya padat selama masa kampanye. Ini perlu kita awasi dengan ketat,” tegas Eris.
Untuk mencegah pelanggaran kampanye di tempat ibadah, Bawaslu akan bekerja sama dengan sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus tempat ibadah agar tidak mengizinkan aktivitas kampanye. Selain itu, Bawaslu akan memasang stiker atau tanda peringatan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah.
Pilkada Padang akan diselenggarakan di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang.
Tiga pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ikut berkontestasi adalah pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Partai Ummat; pasangan nomor urut 2, Muhamad Iqbal-Amasrul yang didukung oleh PKS dan Demokrat; serta pasangan nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat yang diusung PAN dan Gerindra. (rdr/mc)