Buang Limbah ke Selokan, Petugas Gabungan Tegur Pelaku Usaha di Padang

Petugas gabungan mendatangi salah satu tempat usaha di Padang yang membuang limbah sembarangan. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas gabungan menegur pelaku usaha di kawasan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sabtu (25/5/2024). Hal ini dilakukan gara-gara pelaku usaha ini sengaja membuang limbah cucian piring dan dapur miliknya ke selokan.

Terlihat petugas Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup mendatangi langsung pelaku usaha yang didapati melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik.

Petugas menghimbau kepada pemilik usaha agar kedepannya mereka tidak melakukan pelanggaran terkait limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur yang dibuang langsung ke selokan apalagi ke jalan umum. Selain itu pemilik usaha juga dipanggil untuk mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) pada Senin pekan depan.

Diterangkan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) Auwilla Putri, bahwa setiap pelaku usaha harus ada tempat pengelolan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL,” jelas Auwilla

Sementara itu Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menyebutkan dalam rangka penegakan Peraturan daerah di Kota Padang, personelnya siap untuk mem-backup penegakan setiap peraturan daerah.

“Dalam penegakan peraturan, personel kita siap untuk mem-backup setiap kegiatan pemerintahan Kota Padang,” tegas Chandra. (rdr)

Exit mobile version