Upaya pengurangan sampah merupakan bagian dari upaya pengelolaan sampah yang targetnya adalah 30% dari timbunan sampah Kota Padang yang mencapai 647 ton per hari. Sedangkan, sisanya 70% merupakan target penanganan sampah.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 yang kemudian diturunkan dalam Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pengurangan sampah meliputi upaya pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
Sedangkan, penanganan sampah meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan akhir sampah.
Fadel mengatakan Padang Bagoro membantu mengurangi sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Di samping itu, juga mengurangi sampah tidak terkelola yang masuk ke perairan sungai dan laut melalui penghilangan TPS liar,” ujarnya.
Salah satu kuncinya, sebut Fadel, pemilahan sampah-sampah harus dipilah dari sumbernya, sehingga sebagian bisa dimanfaatkan, dan tidak semua akan diangkut ke TPA.
Menurut Fadel, Padang Bagoro membawa dampak positif yaitu secara langsung berupa meningkatnya kebersihan lingkungan di Kota Padang, menurun drastisnya wabah penyakit akibat sanitasi buruk, seperti DBD, malaria.
“Dampak yg utama adalah meningkatnya kepedulian, perhatian, dan atensi banyak pihak terhadap kebersihan lingkungan,” ujarnya. (rdr)