PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengimbau warganya untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September sampai dengan 1 Oktober 2024 dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.
Imbauan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang tersebut disampaikan melalui Surat Edaran No: 000/746/BU-PDG/2024 tentang Partisipasi Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024. SE yang terbit pada 29 September 2024 itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan.
SE itu diterbitkan berdasarkan surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, Tanggal 10 September 2024, Perihal: Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 mengangkat Tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang tanggal 30 September 2024 dan Satu Tiang Penuh tanggal 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB,” bunyi poin pertama di dalam SE tersebut.
Dalam poin kedua SE tersebut ditekankan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang untuk menjadi contoh dalam mengibarkan bendera merah putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Khusus Camat dan Lurah beserta jajarannya agar mengingatkan warganya melalui RT/RW dan pengeras suara di lingkungan untuk mengibarkan bendera merah putih di wilayah kerja masing-masing,” terang Pj. Sekda Yosefriawan melalui SE yang ditandatanganinya tersebut. (rdr/mc)