“Pelaku ditangkap pada 18 Maret 2024 lalu hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kami pada April 2024,” katanya.
Sebagaimana diketahui, seorang guru tahfiz berinisial A ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, karena diduga merudapaksa seorang anak perempuan yang menjadi muridnya pada pertengahan April 2024 lalu.
Warga setempat yang tak mau disebutkan namanya mengaku sudah mendapat kabar terkait hal itu, dan mengaku prihatin atas nasib korban yang Ingin menimba ilmu namun dihancurkan masa depannya oleh guru tahfiz sendiri.
“Pelakunya adalah tokoh agama lokal, yang selama ini dianggap sebagai penjaga moral yang wajib dihormati dan disegani masyarakat,” kata warga tersebut. (rdr)