Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!

Rincian formasi yang dibuka adalah 320 formasi untuk tenaga guru, 140 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 formasi untuk tenaga teknis.

Ilustrasi PPPK. (net)

Ilustrasi PPPK. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemko Padang membuka 4.899 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 pada Selasa (1/10/2024).

Langkah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024, tertanggal 2 Agustus 2024, mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai PPPK di lingkungan instansi pemerintah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan bahwa dari 4.899 formasi PPPK yang dibuka, mayoritas terdiri dari formasi tenaga teknis sebanyak 4.439 formasi, diikuti oleh formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan.

“Rincian formasi yang dibuka adalah 320 formasi untuk tenaga guru, 140 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 formasi untuk tenaga teknis,” ujar Andree Algamar melalui keterangan pers.

Proses pendaftaran seleksi PPPK dibagi menjadi dua periode. Periode pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, sedangkan periode kedua dimulai pada 17 November 2024.

“Periode pertama ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2024, eks Tenaga Honorer Kategori-II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN,” jelas Andree.

Sedangkan, pada periode kedua, pendaftaran dibuka bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun di instansi daerah.

“Seluruh tahapan pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara daring melalui situs resmi sscasn.go.id,” tambah Andree.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Padang akan melaksanakan penerimaan PPPK tahun 2024 ini dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. (rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version