PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Syafrizal, menyayangkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum hakim berinisial B terhadap dua orang pengacara publik perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
“Kejadian itu telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), hingga Polda Sumbar. PN Kelas IA Padang menunggu penanganan kasus tersebut dari institusi tersebut,” katanya, Sabtu (8/6/2024) sore.
Syafrizal mengatakan, dirinya sempat menanyakan insiden pengancaman tersebut kepada yang bersangkutan. Oknum hakim berinisial B pun membenarkannya.
Meski demikian, PN Kelas IA Padang, masih menunggu pemeriksaan KY, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim B.
“Secara berjenjang pihaknya akan membuat laporan mulai dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang sampai ke Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA), untuk sanksi tergantung dari tingkat kesalahan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Kelas IA Padang, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, mengatakan, dalam peristiwa tersebut, terdapat narasi-narasi yang kurang baik di media sosial (medsos) sehingga merusak citra dari pengadilan.
“Termasuk oknum hakim yang berinisial B, ada fotonya memakai toga yang berseliweran di media sosial. Ini nantinya kita telusuri lebih dalam,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang bernama Basman ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap Ranti dan Icha, dua aktivis perempuan sekaligus pengacara di kota itu.
LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dengan nomor laporan STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP.
“Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat,” kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, Jumat (8/6/2024) siang.