Laporan ke Peradi, katanya, merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim Basman.
“LBH Padang berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu,” katanya.
Sementara itu, Advokat Publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, Ranti mengatakan, hakim Basman saat ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dugaan pengancaman tersebut, katanya, terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim Basman dari arah belakang.
“Hakim ini langsung menyodorkan telepon seluler (ponsel) ke arah wajah saya dengan jarak yang cukup dekat dan memfoto saya,” kata Ranti.
Pada saat itu, Ranti menanyakan tujuan Basman memfoto dirinya tanpa izin. Pada saat bersamaan, hakim terlapor juga menanyakan kepada Ranti perihal pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial.
“Ini pegangan buat saya (foto) jika terjadi apa-apa. Kamu lapor ke KY yah, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu,” kata Ranti menirukan ucapan hakim Basman.
Ranti bersama rekannya Icha mengaku sempat merekam ucapan yang dilontarkan hakim Basman yang diduga mengancam kedua pengacara publik tersebut.
Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat (Sumbar), Feri Ardila mengatakan, saat ini lembaganya sedang mendalami dan menelusuri dugaan pengancaman oleh hakim Basman.
Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2017. “Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke KY,” imbuhnya. (rdr)