Oknum Hakim PN Padang Diduga Ancam Pengacara, Ini Sanksi yang Menjerat

PN Kelas IA Padang menunggu penanganan kasus tersebut dari institusi tersebut.

Keterangan pers PN Kelas IA Padang terkait oknum hakim yang diduga melakukan pengancaman terhadap aktivitas perempuan dan pengacara dari LBH Padang, Sabtu (8/6/2024) sore. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Keterangan pers PN Kelas IA Padang terkait oknum hakim yang diduga melakukan pengancaman terhadap aktivitas perempuan dan pengacara dari LBH Padang, Sabtu (8/6/2024) sore. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Syafrizal, menyayangkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum hakim berinisial B terhadap dua orang pengacara publik perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

“Kejadian itu telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), hingga Polda Sumbar. PN Kelas IA Padang menunggu penanganan kasus tersebut dari institusi tersebut,” katanya, Sabtu (8/6/2024) sore.

Syafrizal mengatakan, dirinya sempat menanyakan insiden pengancaman tersebut kepada yang bersangkutan. Oknum hakim berinisial B pun membenarkannya.

Meski demikian, PN Kelas IA Padang, masih menunggu pemeriksaan KY, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim B.

“Secara berjenjang pihaknya akan membuat laporan mulai dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang sampai ke Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA), untuk sanksi tergantung dari tingkat kesalahan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Kelas IA Padang, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, mengatakan, dalam peristiwa tersebut, terdapat narasi-narasi yang kurang baik di media sosial (medsos) sehingga merusak citra dari pengadilan.

“Termasuk oknum hakim yang berinisial B, ada fotonya memakai toga yang berseliweran di media sosial. Ini nantinya kita telusuri lebih dalam,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang bernama Basman ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap Ranti dan Icha, dua aktivis perempuan sekaligus pengacara di kota itu.

LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dengan nomor laporan STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP.

“Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat,” kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, Jumat (8/6/2024) siang.

Laporan ke Peradi, katanya, merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim Basman.

“LBH Padang berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu,” katanya.

Sementara itu, Advokat Publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, Ranti mengatakan, hakim Basman saat ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dugaan pengancaman tersebut, katanya, terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim Basman dari arah belakang.

“Hakim ini langsung menyodorkan telepon seluler (ponsel) ke arah wajah saya dengan jarak yang cukup dekat dan memfoto saya,” kata Ranti.

Pada saat itu, Ranti menanyakan tujuan Basman memfoto dirinya tanpa izin. Pada saat bersamaan, hakim terlapor juga menanyakan kepada Ranti perihal pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial.

“Ini pegangan buat saya (foto) jika terjadi apa-apa. Kamu lapor ke KY yah, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu,” kata Ranti menirukan ucapan hakim Basman.

Ranti bersama rekannya Icha mengaku sempat merekam ucapan yang dilontarkan hakim Basman yang diduga mengancam kedua pengacara publik tersebut.

Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat (Sumbar), Feri Ardila mengatakan, saat ini lembaganya sedang mendalami dan menelusuri dugaan pengancaman oleh hakim Basman.

Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2017. “Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke KY,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version