Kemudian pelaku mengirimkan dana dari satu rekening ke rekening lain, hanya saja ketika melakukan pentransferan tersebut ia memanfaatkan fasilitas VOID.
Sehingga dalam kurun waktu 2019 sampai 2023, perbuatan pelaku tersebut diduga telah merugikan pihak BRI mencapai Rp1.433.085.000 berdasarkan perkembangan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman