30 Sekolah di Zona Merah Kota Padang Dapat SPAB, Apa Itu?

SPAB merupakan Satuan Pendidikan (SP) yang menerapkan standar sarana dan prasarana.

BPBD Kota Padang memberikan pengarahan dan materi terkait mitigasi bencana ke sekolah yang berada di zona merah. (Foto: Dok. Pusdalops PB)

BPBD Kota Padang memberikan pengarahan dan materi terkait mitigasi bencana ke sekolah yang berada di zona merah. (Foto: Dok. Pusdalops PB)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang mengadakan kegiatan Pembekalan dan Pengawasan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai upaya tanggap bencana lingkungan sekolah di SMPN 25 Padang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah, guru, staf, karyawan serta perwakilan dari peserta didik dan dilakukan secara estafet melalui beberapa tahap selama beberapa minggu ke depan.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton mengatakan, penyelenggaraan program SPAB di SMPN 25 Padang juga merupakan implementasi dari Peraturan Kepala BNPB nomor 4 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah dan Madrasah Aman dari Bencana yang kemudian ditindaklanjuti oleh Permendikbud nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

“SPAB merupakan Satuan Pendidikan (SP) yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga SP dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana,” katanya.

Satuan Pendidikan Aman Bencana, katanya, terdiri dari Fasilitas Sekolah Aman, Manajemen Bencana di Sekolah dan Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana.

“Ada pun terkait tiga pilar utama Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) tersebut terkait dengan perawatan gedung, mitigasi non-struktural, keselamatan terhadap kebakaran, rencana kesiapsiagaan bencana di tingkat keluarga, rencana reunifikasi keluarga, latihan (simulasi) sekolah, pendidikan akan keamanan struktural,” katanya.

Selanjutnya, konstruksi sebagai peluang pendidikan, analisis sektor pendidikan, kajian risiko multi bahaya dan Kajian dan perencanaan yang berpusat pada anak.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya menyiapkan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana yang dimulai dari tingkat sekolah,” katanya.

Kegiatan Sekolah Cerdas Bencana (SCB) atau SPAB, katanya, sudah dilakukan pendampingan kepada 49 sekolah (41 SD, dan 8 SMP) di tahun 2018.

“Kemudian, pada tahun 2019 pendampingan 56 sekolah (47 SD dan 9 SMP), pada tahun 2020 sudah dilakukan pendampingan pada 75 sekolah, dan di tahun 2024 BPBD melakukan SPAB pada 30 Sekolah yang berada di zona merah di Kota Padang dengan total keseluruhan 636 Sekolah yang sudah mendapatkan SCB atau SPAB,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version