PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bakal Calon Wali Kota (Bacawako) Padang, Braditi Moulevey mengatakan, setiap restoran dan kafe wajib menyediakan musala hingga fasilitas umum yang representatif untuk pengunjung atau pelanggan yang datang.
Pasalnya, keberadaan fasilitas umum berupa musala dan ruang menyusui atau laktasi bagi kaum hawa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kafe dan restoran itu sendiri.
“Seharusnya, pihak pengelola atau pemilik dari bangunan memikirkan hal tersebut. Keberadaan musala dan ruang menyusui adalah hal mutlak dan sebuah keniscayaan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Waka DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, Jumat (21/6/2024) siang.
Pernyataan tersebut disampaikan Braditi Moulevey menyusul komplain dari sejumlah pengunjung kafe Starbucks yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Sebagai daerah yang menganut filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), keberadaan ruang untuk beribadah itu wajib, tidak bisa ditawar dengan apapun,” katanya.
Braditi Moulevey mengatakan, dirinya akan mewajibkan bagi pelaku usaha yang hendak membuka kafe dan restoran di Kota Padang untuk menyediakan dua fasilitas umum tersebut.
“Jika saya nanti terpilih memimpin Kota Padang ini, saya akan memastikan tidak ada lagi tempat seperti kafe dan restoran yang tidak menyediakan ruang beribadah dan ruang laktasi. Ini syarat wajib dalam suatu perizinan,” kata Moulevey yang juga Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Jakarta Timur (Jaktim) itu.
Untuk menegaskan dan mengimplementasikan hal tersebut, eks petinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Padang itu akan membuat aturan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menyediakan fasilitas umum tersebut.