PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap penyebab kematian dari seorang remaja bernama Afif Maulana (13) yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Sungai Kuranji pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Pihak keluarga telah menunjuk LBH Padang sebagai kuasa hukum untuk mengusut kasut tuntas kematian dari Afif Maulana yang dinilai janggal dan tak wajar.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, korban dan rekannya dituduh akan melakukan tawuran dan kemudian mereka mendapatkan banyak tindakan penyiksaan, diduga dilakukan oleh oknum anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli pada tanggal 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB dini hari,” kata Ketua LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024) malam.
Seharusnya, kata Indira, polisi harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada remaja yang diamankan, bukan dengan melakukan penyiksaan.
“Selain Afif Maulana, penyiksaan juga dilakukan terhadap lima anak dan dua orang dewasa berumur 18 tahun yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan diduga dilakukan oleh anggota kepolisian. Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok ditubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” katanya.
Pihaknya mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM.
“Kami tegaskan (oknum) polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian,” katanya.
Indira meminta Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.
“Kami mendesak Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Komnas HAM Perwakilan Sumbar aktif memantau dan memastikan setiap proses hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparans yang memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Keluarga korban mendesak polisi segera mencari pelaku yang menyebabkan anak-anaknya tersiksa dan meninggal dunia. Lebih lanjut, ibu korban menyampaikan permohonan untuk memberikan keadilan bagi anaknya dan menjatuhi hukuman yang berat bagi pelaku yang menyebabkan anaknya menderita. Keluarga korban menyayangkan kepolisian yang belum memberikan informasi jelas atas kasus ini dan ingin segera kasusnya dituntaskan seadil mungkin,” katanya.
Berikut uraian kronologi kematian Afif Maulana yang berhasil dihimpun Radarsumbar.com versi LBH Padang:
1. Korban ditemukan mengambang dengan kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar pada Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Sungai Kuranji, Jalan Bypass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
2. Pada Minggu (9/6/2024) pukul 04.00 WIB di di jembatan Sungai Kuranji, korban Afif Maulana sedang berboncengan dengan rekannya, Adit yang mengendarai sepeda motor menuju utara.