3. Bahwa diwaktu yang sama, korban dan rekannya Adit sedang mengendarai sepeda motor dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX. Secara langsung oknum anggota Polda Sumbar tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban dan rekannya hingga jatuh terpelenting ke bagian kiri jalan.
4. Pada saat terpelanting, korban Afif Maulana berjarak sekitar dua meter dengan rekannya, Adit.
5. Bahwa di saat yang sama, Adit langsung mengambil telepon seluler (ponsel) miliknya dalam jok motor dan melihat ponsel milik korban Afif Maulana juga berada dalam jok motor yang telah terbuka akibat terjatuh itu.
6. Pada saat itu, korban Adit ditangkap dan diamankan oleh anggota Polda Sumbar dan dibawa ke Polsek Kuranji.
7. Bahwa pada saat ditangkap oleh Polda Sumbar, Adit melihat korban Afif Maulana sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban Adit tidak pernah lagi melihat Afif Maulana.
8. Pada saat dibawa ke Polsek Kuranji, Adit dan korban-korban yang ditangkap lainnya diinterogasi, bahkan Adit sempat ditendang dua kali di bagian muka, disentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjuti.
9. Setelah itu, Adit dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumbar, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti hingga pukul 10.00 WIB. Setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, ia dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing.
10. Tidak lama kemudian, warga sekitar menemukan mayat yang mengambang di bawah jembatan aliran Sungai Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sekitar pukul 11.55 WIB.
11. Mayat yang mengambang di bawah jembatan tersebut diketahui Afif Maulana yang ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam dibagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga;
12. Pada saat itu korban Afif Maulana dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, guna penyelidikan lebih lanjut.
13. Pada Senin (10/6/2024), keluarga korban menerima salinan sertifikat kematian nomor SK/34/VI/2024/Rumkit dari RS Bhayangkara Polda Sumbar yang menyatakan bahwa benar telah dilakukan autopsi terhadap korban, namun pada bagian III tentang cara kematian, poin 15 tentang kematian tidak wajar sertifikat a quo dilingkar pada bagian belum ditentukan.
14. Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari salah seorang anggota Polresta Padang bahwa korban meninggal akibat enam tulang rusuk patah dan robek di bagian paru-paru.
15. Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari Afif Maulana membuat laporan ke Polresta Padang dengan nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
(rdr)