Kronologi Lengkap Kematian Remaja di Padang Versi Pengacara Keluarga Korban

Polisi harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada remaja yang diamankan, bukan dengan melakukan penyiksaan.

Pihak keluarga korban dari Almarhum Afif Maulana melaporkan kejadian dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi ke Komnas HAM Sumbar. (Foto: Dok. LBH Padang)

Pihak keluarga korban dari Almarhum Afif Maulana melaporkan kejadian dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi ke Komnas HAM Sumbar. (Foto: Dok. LBH Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap penyebab kematian dari seorang remaja bernama Afif Maulana (13) yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Sungai Kuranji pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Pihak keluarga telah menunjuk LBH Padang sebagai kuasa hukum untuk mengusut kasut tuntas kematian dari Afif Maulana yang dinilai janggal dan tak wajar.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, korban dan rekannya dituduh akan melakukan tawuran dan kemudian mereka mendapatkan banyak tindakan penyiksaan, diduga dilakukan oleh oknum anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli pada tanggal 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB dini hari,” kata Ketua LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024) malam.

Seharusnya, kata Indira, polisi harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada remaja yang diamankan, bukan dengan melakukan penyiksaan.

“Selain Afif Maulana, penyiksaan juga dilakukan terhadap lima anak dan dua orang dewasa berumur 18 tahun yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan diduga dilakukan oleh anggota kepolisian. Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok ditubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” katanya.

Pihaknya mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM.

“Kami tegaskan (oknum) polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian,” katanya.

Indira meminta Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.

“Kami mendesak Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Komnas HAM Perwakilan Sumbar aktif memantau dan memastikan setiap proses hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparans yang memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Keluarga korban mendesak polisi segera mencari pelaku yang menyebabkan anak-anaknya tersiksa dan meninggal dunia. Lebih lanjut, ibu korban menyampaikan permohonan untuk memberikan keadilan bagi anaknya dan menjatuhi hukuman yang berat bagi pelaku yang menyebabkan anaknya menderita. Keluarga korban menyayangkan kepolisian yang belum memberikan informasi jelas atas kasus ini dan ingin segera kasusnya dituntaskan seadil mungkin,” katanya.

Berikut uraian kronologi kematian Afif Maulana yang berhasil dihimpun Radarsumbar.com versi LBH Padang:

1. Korban ditemukan mengambang dengan kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar pada Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Sungai Kuranji, Jalan Bypass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

2. Pada Minggu (9/6/2024) pukul 04.00 WIB di di jembatan Sungai Kuranji, korban Afif Maulana sedang berboncengan dengan rekannya, Adit yang mengendarai sepeda motor menuju utara.

3. Bahwa diwaktu yang sama, korban dan rekannya Adit sedang mengendarai sepeda motor dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX. Secara langsung oknum anggota Polda Sumbar tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban dan rekannya hingga jatuh terpelenting ke bagian kiri jalan.

4. Pada saat terpelanting, korban Afif Maulana berjarak sekitar dua meter dengan rekannya, Adit.

5. Bahwa di saat yang sama, Adit langsung mengambil telepon seluler (ponsel) miliknya dalam jok motor dan melihat ponsel milik korban Afif Maulana juga berada dalam jok motor yang telah terbuka akibat terjatuh itu.

6. Pada saat itu, korban Adit ditangkap dan diamankan oleh anggota Polda Sumbar dan dibawa ke Polsek Kuranji.

7. Bahwa pada saat ditangkap oleh Polda Sumbar, Adit melihat korban Afif Maulana sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban Adit tidak pernah lagi melihat Afif Maulana.

8. Pada saat dibawa ke Polsek Kuranji, Adit dan korban-korban yang ditangkap lainnya diinterogasi, bahkan Adit sempat ditendang dua kali di bagian muka, disentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjuti.

9. Setelah itu, Adit dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumbar, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti hingga pukul 10.00 WIB. Setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, ia dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing.

10. Tidak lama kemudian, warga sekitar menemukan mayat yang mengambang di bawah jembatan aliran Sungai Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sekitar pukul 11.55 WIB.

11. Mayat yang mengambang di bawah jembatan tersebut diketahui Afif Maulana yang ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam dibagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga;

12. Pada saat itu korban Afif Maulana dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, guna penyelidikan lebih lanjut.

13. Pada Senin (10/6/2024), keluarga korban menerima salinan sertifikat kematian nomor SK/34/VI/2024/Rumkit dari RS Bhayangkara Polda Sumbar yang menyatakan bahwa benar telah dilakukan autopsi terhadap korban, namun pada bagian III tentang cara kematian, poin 15 tentang kematian tidak wajar sertifikat a quo dilingkar pada bagian belum ditentukan.

14. Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari salah seorang anggota Polresta Padang bahwa korban meninggal akibat enam tulang rusuk patah dan robek di bagian paru-paru.

15. Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari Afif Maulana membuat laporan ke Polresta Padang dengan nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

(rdr)

Exit mobile version