PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perhubungan, melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di depan rumah sakit di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
“Kegiatan ini adalah penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar dan kendaraan yang berjualan di bahu jalan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Rabu (25/6/24).
Menurut dia, kendaraan tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 3. Penertiban dilakukan karena masih ada PKL yang berjualan bukan di tempatnya dan kendaraan yang tidak patuh atau tidak menempatkan kendaraannya di tempat parkir yang telah ditentukan.