“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau bisa kita lanjutkan hingga ke persidangan, untuk berikan efek jera,” kata Saraman.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat. PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan, terpaksa ditertibkan lantaran dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan karena terjadinya penyempitan badan jalan.
Saraman menghimbau, agar para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. “Aktifitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar juga dapat merusak keindahan Kota,” ujarnya. (rdr)