Rio menjelaskan, Satpol PP juga melakukan pengawasan beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, seperti, kafe, karaoke, dan klub malam yang sering menjadi tempat berkumpulnya banyak orang pada malam hari.
Razia dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan keributan atau masalah lainnya yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
“Ada empat tempat hiburan malam yang kita lakukan pengawasan. Setelah kita periksa, diduga tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki dan ada. Kita amankan mixer miliknya sebagai barang bukti, tidak hanya itu pemilik juga kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” tuturnya. (rdr)