PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Suharyono, tengah menjadi sorotan setelah kasus kematian bocah laki-laki berusia 13 tahun, Afif Maulana. Suharyono menyatakan sedang mencari orang yang memviralkan kasus tersebut.
Menurut Suharyono, memviralkan sesuatu itu bersifat trial by the press. Istilah itu, kata Suharyono, berarti justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain.
“Sejauh mana dan apa yang dia ketahui terhadap apa yang diucapkan di media sosial itu,” kata Suharyono, Ahad, 23 Juni 2024, saat konferensi pers di Mapolresta Padang dinukil dari laman Tempo.co.
Gaji Kapolda Sumbar
Inspektur Jenderal atau irjen adalah pangkat perwira tinggi Polri dengan golongan IV/e. Gaji pokok Irjen berkisar Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800 per bulan atau bila dibulatkan sekitar Rp 3,7 jutaan hingga Rp 6 jutaan. Angka gaji tersebt menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
Adapun ketentuan pemberian gaji bagi personel Polri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan Kapolda Sumbar
Selain gaji pokok, anggota Polri juga memperoleh beberapa tunjangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) beleid tersebut, komponen pembayaran penghasilan anggota Polri selain gaji pokok meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.
Kemudian, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan khusus polisi wanita (polwan), tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tunjangan khusus kawasan pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, pembulatan, serta tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.