Tunjangan Suami/Istri
Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2013, tunjangan suami/istri ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan diberikan untuk satu orang suami/istri dari anggota Polri yang sah.
Tunjangan Anak
Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak per bulan. Tunjangan anak diberikan untuk paling banyak dua orang dengan ketentuan belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan maksimal berusia 21 tahun.
Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk beras (natura) atau uang kepada anggota Polri dan keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan beras diberikan sebanyak 18 kilogram per bulan untuk polisi dan 10 kilogram per bulan per jiwa untuk anggota keluarga.
Tunjangan Kinerja
Selain itu, Suharyono sebagai Kapolda juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan 16 sebesar Rp 20.695.000 per bulan atau bila dibulatkan sekitar Rp20,7 jutaan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan Lauk Pauk
Kemudian, tunjangan lauk pauk diberikan sebesar Rp 41.000 per hari untuk anggota Polri golongan IV. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. (rdr)