PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba mengikuti program layanan rehabilitasi pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (1/7/2024).
Penyelenggaraan program tersebut, artinya Lapas Muaro Padang menyelesaikan tahap I layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahun anggaran 2024 yang diikuti 70 WBP kasus narkoba dan langsung memulai tahap II.
“Pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan ini mencakup narapidana pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Padang. Target residen Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024 sebanyak 140 WBP yang dibagi menjadi dua tahap dan terdiri dari 50 orang peserta rehabilitasi sosial dan 20 orang peserta rehabilitasi medis,” ungkap Kalapas Kelas IIA Padang Marten melalui keterangan pers.
Marten menjelaskan, Lapas Padang mendapat amanah dari Dirjen Pemasyarakatan pada tahun 2024 ini untuk menyediakan anggaran rehabilitasi bagi 140 peserta WBP, dengan rincian 100 untuk rehab sosial dan 40 untuk rehab medis. Program rehabilitasi ini dibagi menjadi dua tahap, dengan durasi enam bulan per tahap.
Sebelum kegiatan itu, pihak Lapas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melakukan asesmen guna menentukan WBP yang layak mengikuti program rehab. Selama program, residen diberi pembekalan berbagai kegiatan, termasuk pembinaan keagamaan dan kegiatan vokasional untuk menggali bakat dan minat para WBP.