“Namun, yang lebih kami tekankan adalah pembinaan keagamaan, karena hal ini cepat mengubah perilaku seseorang,” kata Marten.
Ia menambahkan, saat ini jumlah WBP di Lapas Padang adalah 955 orang, dengan lebih dari 60 persen terlibat kasus narkoba. Marten berharap program rehabilitasi dapat membantu WBP bersih dari narkoba dan memiliki keterampilan untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang dilakukan bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Barat, RSJ Prof H.B. Saanin, Kementerian Agama Kota Padang, serta Yayasan Dar-el Iman dengan Tenaga Bimbingan Rohani/Penyuluh Agama.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengapresiasi, pelaksanaan program rehabilitasi oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar di dua Lapas, yaitu Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto. Ia berharap semua Lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dapat melaksanakan program rehabilitasi secara mandiri untuk menekan angka peredaran gelap narkotika di Indonesia. (rdr/mc)