Polresta Padang Sosialisasikan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat BPJS Kesehatan

Kanit Regident Polresta Padang, Iptu Andri Perkasa saat mensosialisasikan pembuatan SIM pakai BPJS Kesehatan, Senin (1/7/2024). (Foto: MC Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, Provinsi Sumatera Barat, mengadakan sosialisasi uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C dengan syarat menyertakan BPJS Kesehatan aktif atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari mulai Juli-September 2024 mendatang.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polresta Padang Iptu Andri Perkasa menjelaskan, bahwa ketentuan ini didasarkan pada peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Padang dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki perlindungan kesehatan.

“Kami sudah berkoordinasi untuk pelayanan ini, mengingatkan kepada pemohon SIM untuk menunjukkan keaktifan BPJS mereka pada saat pendaftaran atau penginputan data. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi kepada pemohon SIM,” jelas Iptu Andri Perkasa melalui keterangan pers pada Senin (1/7/2024).

Selain itu, Polresta Padang juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS mengenai cara penginputan dan pengecekan keaktifan. Pemohon diminta untuk memastikan keaktifan BPJS mereka baik melalui handphone maupun kartu BPJS yang sudah dimiliki.

Lebih lanjut, Iptu Andri Perkasa menyebutkan, bahwa uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM dengan syarat keaktifan BPJS Kesehatan ini tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Sumatera Barat, tetapi juga di Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. (rdr/mc)

Exit mobile version