“Dengan viralnya berita seolah-olah polisi dipojokkan karena diduga menganiaya salah satu peserta tawuran bernama Afif Maulana itu, kami kan pastinya akan meminta kesaksian, pembuktian, siapa melihat, mendengar, mengetahui, mengalami sendiri itu kan namanya kesaksian dari seseorang yang beritanya itu A1. Tidak boleh (menggunakan kata) mungkin, barangkali, jangan-jangan, mengasumsi sendiri, seolah-olah kejadian itu korelasinya adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” sambungnya.
Irjen Suharyono meminta kepada pihak pengelola akun yang memposting di medsos itu harus memberikan klarifikasi dan testimoni terkait kejadian tersebut.
“Polda tidak tinggal diam. Semua sudah jalan (Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus) untuk mencari siapa yang memviralkan itu, memeriksa itu, dia akan kami ambil, kami periksa, dia harus testimoni, apakah kamu benar melihat, kamu kok ngomong begitu, kamu kan sudah trial by the press, sudah menyampaikan di press sebelum fakta yang sebenarnya ada, cukup bukti ataukah tidak, atau kamu hanya asumsi, atau hanya ngarang-ngarang, ini yang dirugikan sebenarnya institusi Polri,” katanya.
Namun, kata Suharyono, jika seandainya, pihaknya menemukan novum atau bukti baru yang membuktikan bahwa ada oknum anggota Polri yang berbuat tidak sesuai prosedur, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Pasti kami akan menegakkan hukum (kepada) anggota kami yang menyimpang dari SOP itu. Tetapi sejauh ini, dari kesaksian-kesaksian ini, anggota kami sudah melaksanakan penegakan hukum atau pencegahan ini dengan benar. Surat perintah (Sprint) sudah ada, prosedur tetap (protap) untuk menciptakan agar kondisi tetap aman sudah ada menjelang HUT Polri, operasi bersih dan sebagainya sudah kami lakukan,” katanya.
Ia tidak menampik bahwa Polda Sumbar, sudah berulang kali mencari seseorang yang memviralkan terkait kematian tak wajar Afif Maulana yang diduga disiksa oknum polisi.
“Kami sebenarnya sudah bergerak cepat, hanya untuk mencari seseorang ini saja kan kami perlu waktu, karena di mana posisinya saat ini. Kami lacak akun mana yang digunakan, sudah berupaya kami take down dulu sementara, pagi kami take down, siang muncul, siang kami take down malam muncul lagi. Itulah namanya medsos, kami tidak bisa mencegah itu sehingga viral,” katanya.
Ia tidak mempersoalkan dan mempersilakan berita viral itu sampai di media massa, namun dengan catatan, pihaknya akan meluruskan kejadian tersebut.
“Namun kami akan meluruskan ini juga agar pihak kepolisian tidak dirugikan. Tapi jika ada oknum anggota kami tidak sesuai SOP (dalam bertugas), pasti kami juga memeriksa satu per satu, maksudnya peran mereka sebagai apa pada saat itu. Termasuk 18 orang yang kami amankan itu, maaf 18 orang itu di luar Afif Maulana,” katanya.
Beberapa hari berselang, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa pihaknya belum ada mengamankan orang atau pihak yang memviralkan kematian dari Afif Maulana.
Polda Sumbar, katanya, justru fokus kepada penanganan terhadap penyebab kematian dari Afif Maulana di bawah Jembatan Sungai Kuranji Padang.
“Saat ini, belum ada satupun orang yang kami minta terkait video viral tersebut. Kami fokus kepada penanganan kasus kematian Afif Maulana,” katanya didampingi oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto.
Tak Anti Kritik
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritik Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono dan jajaran yang mengatakan akan mencari orang yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana.
“Polda Sumbar jangan menentang kritik masyarakat terkait meninggalnya Afif Maulana karena diduga disiksa oknum polisi. Ini bentuk kritik agar polisi bekerja sesuai aturan. Jadi jangan diserang orang yang mengkritik via medsos,” katanya, Senin (26/4/2024) siang.
Selain itu, Sugeng juga meminta penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut tidak terkesan ditutup-tutupi sehingga menimbulkan anggapan ada upaya untuk melindungi oknum polisi yang bersalah dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan perkara meninggalnya anak ini tidak boleh menyembunyikan fakta, melindungi anggota apabila ada dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan kekerasan. Penangangan kasus harus didalami secara obyektif, transparan, dan hak asasi bagi korban dan keluarganya,” katanya.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai pernyataan Irjen Suharyono sangat janggal dan semakin menguatkan kecurigaan lembaga bantuan hukum itu serta melihat ada yang salah dengan situasi tersebut.
“Bukannya fokus untuk mencari pelaku yang diduga anak buahnya, namun malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani.
LBH Padang melihat tindakan intimidasi, pengancaman dan pembungkaman sudah diduga dilakukan oleh kepolisian untuk berupaya menutup kasus kematian Afif Maulana.
“Atas pernyataan Kapolda Sumbar, ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk memberikan keadilan bagi kematian tragis anaknya. Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat dan dipecat,” kata perempuan yang akrab disapa Ii tersebut.
Bahkan demi meyakinkan publik, LBH Padang merilis dokumentasi penyiksaan dan menegaskan bahwa ada penyiksaan terhadap Afif Maulana.
“Berhenti membuat pembohongan publik, proses anak buah anda Pak Kapolda Sumbar. Berhenti lindungi pelaku, proses mereka semua. Tugas polisi mencari kebenaran atas tanda-tanda penyiksaan yang muncul ditubuh korban dan kawan-kawannya. Berikan keadilan bagi korban AM dan kawan-kawannya segera,” katanya.
LBH Padang mendorong Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih kasus Afif Maulana karena terindikasi banyak konflik kepentingan.
“Jujur kami merasa tidak percaya dan terlalu banyak konflik kepentingannya atas kasus ini. Melaporkan polisi, ke teman polisi dan ada atasan polisi serta diproses di rumah sakit polisi rasanya sepeti hal yang mustahil. Kami sangat meragukan independensi dan integritas kasus ini di jajaran kepolisian Sumbar apalagi dengan pernyataan Kapolda Sumbar tersebut,” tuturnya. (rdr)