PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyematkan nama ulama besar asal Ranah Minang, Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi sebagai nama masjid raya di daerah itu, 17 tahun setelah peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar Al Amin di Padang Kamis mengatakan, peresmian penggunaan nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi itu akan dilakukan pada 7 Juli 2024, bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1446 Hijriah.
“Sebanyak 61 orang keturunan ulama yang pernah menjadi imam dan khatib di Masjidil Haram, Makkah itu telah berada di Sumbar untuk ikut meresmikan penamaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini ada kekeliruan di tengah masyarakat yang menyangka bahwa Masjid Raya Sumatera Barat sudah menjadi nama masjid kebanggaan masyarakat Ranah Minang itu.
Padahal sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 394 Tahun 2004, tipologi masjid di Indonesia itu terdiri atas, Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibu kota negara.
Sedangkan Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota disebut sebagai Masjid Agung.
Kemudian masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai Masjid Besar, dan masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami’.