PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
“Kampanye ilegal yang dibubarkan semuanya dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan ini mencakup berbagai metode mendatangi warga,” ujar Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, melalui keterangan pers yang diterima pada Sabtu (12/10/2024).
Eris menegaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi yang diberikan, pembubaran ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan sebelum kegiatan berlangsung. “Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan terlaksana,” tambahnya.
Kampanye ilegal terjadi di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Lubuk Begalung (dua lokasi), Kecamatan Nanggalo (tiga lokasi), Kecamatan Koto Tangah (satu lokasi), Kecamatan Padang Timur (satu lokasi), dan Kecamatan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran tersebut berlangsung dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pengamat Politik Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya kampanye ilegal. Menurutnya, hal ini mencerminkan kurangnya kedisiplinan tim sukses dan calon dalam mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Kampanye ilegal menunjukkan adanya pembodohan politik. Seharusnya, tim pemenangan dan calon memberikan contoh dengan mengikuti aturan kampanye yang sudah jelas,” ujar Najmuddin.
Ia juga menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan timnya. Hal ini penting agar masyarakat bisa menilai dan menentukan pilihannya secara bijaksana berdasarkan rekam jejak kepatuhan calon.
“Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran akan membantu pemilih mengetahui calon mana yang mematuhi aturan dan calon mana yang melanggar,” tegasnya.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan digelar di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Ada tiga pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi ini: Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (rdr/mc)