PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah.
Edy Oktafiandi menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk membantu Kemenag Padang dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan dukungan Kejari, Kemenag berharap dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dukungan dari Kejaksaan sangat penting bagi kami dalam menjalankan tugas dengan lebih baik, sesuai dengan aturan dan Undang-Undang,” kata Edy melalui keterangan pers yang diterima pada Sabtu (12/10/2024).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Padang atas dukungan yang diberikan selama ini terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag di Kota Padang.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyambut baik kerja sama ini dan berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenag Padang. Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma.
“Kami siap mendukung, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan layanan ini tanpa dipungut biaya,” ujar Aliansyah. Ia juga mengingatkan para pegawai Kemenag agar berhati-hati dalam menjalankan tugas, agar terhindar dari masalah hukum.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kemenag Kota Padang dan memperkuat kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. (rdr/mc)