PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya dalam memperbanyak pelaksanaan diversi bagi anak di bawah umur yang menjadi pelaku tindak pidana di kota setempat.
“Pengadilan Padang pada prinsipnya berkomitmen untuk melaksanakan diversi terhadap perkara anak yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” kata Hakim sekaligus Pejabat Humas Pengadilan Padang Juandra di Padang, Selasa.
Ia mengatakan dengan adanya diversi maka perkara anak bisa dialihkan oleh pengadilan dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan.
“Pemidanaan menjadi jalan terakhir dalam pendekatan keadilan restoratif dan tidak semua pelaku harus berakhir di penjara, apalagi anak-anak yang haknya dilindungi oleh Undang-undang,” jelasnya.
Juandra memaparkan sepanjang 2024 pihaknya telah melaksanakan diversi terhadap beberapa perkara, namun yang berhasil mencapai kesehatan baru satu perkara.
Satu perkara itu adalah perkara narkotika yang menjerat seorang remaja laki-laki asal Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, ia masih berstatus sebagai pelajar.
Perkara pidana yang menjerat remaja berinisial WAP itu adalah kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 0,06 gram.