Mengingat barang bukti yang sedikit maka yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai penyalahguna, akhirnya PN Padang menerapkan diversi kepada WAP.
Kesepakatan diversi akhirnya memutuskan WAP dikembalikan kepada orang tua tanpa harus dipenjara, namun ia diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan mushalla di dekat tempat tinggalnya selama enam bulan.
Lebih lanjut Juandra mengatakan PN Padang akan menerapkan diversi kepada anak pelaku tindak pidana jika memenuhi syarat sebagaimana ditentukan peraturan Perundang-undangan.
Beberapa syaratnya yakni belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan pidana yang dilakukan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun.
Contoh kasus yang bisa diversi adalah pencurian biasa (326 KUHPidana), penganiayaan ringan, sedangkan contoh kasus yang tidak bisa didiversi adalah penganiayaan berat, pembunuhan, pembunuhan berencana, dan lainnya.
Ia mengatakan proses diversi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak mulai dari anak, orang tua atau wali, korban dan keluarga korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. (rdr/ant)