PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menjebloskan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru ke dalam sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berinisial S, dan Y selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), yang mulai ditahan Penyidik sejak Rabu (23/10) sore.
“Kedua tersangka kini berada di sel Mapenaling sesuai ketentuan bagi para tahanan baru,” kata Kepala Rutan Padang Welli Kamil di Padang, Kamis.
Ia mengatakan penempatan itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang standar Mapenaling tahanan.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi kedua tersangka korupsi itu, karena seluruh tahanan yang masuk ke Rutan Padang diperlakukan sama.
Lebih lanjut Welli mengatakan kedua tersangka itu akan menjadi penghuni sel mapenaling hingga tujuh hari ke depan, dan bisa diperpanjang lagi jika dinilai belum memungkinkan masuk ke dalam blok hunian.
Setelah tujuh hari petugas akan mengevaluasi kedua tahanan itu untuk menentukan apakah mereka sudah bisa dipindahkan ke blok hunian.
“Jika sudah bisa menyesuaikan diri, tidak ada hal-hal yang membahayakan keamanan, ataupun penyakit menular maka bisa dipindahkan ke blok,” katanya.
Menurutnya yang menjadi pembeda antara sel Mapenaling dengan blok hunian adalah pada sel itu tahanan belum bisa menerima kunjungan layaknya para tahanan di blok.
“Kalau ada penasehat hukum, keluarga ataupun Penyidik yang ingin datang menemui mereka tetap bisa, tapi itu harus seizin pimpinan Rutan Padang,” jelasnya.