Sedangkan di jam layanan yang dibuka oleh Rutan Padang setiap hari kerja kepada keluarga tahanan, kedua tersangka itu belum bisa mengakses.
Selain itu kegiatan di sel Mapenaling juga terbatas dan sifatnya tertentu, aktivitasnya tidak sebanyak yang ada di blok hunian.
Welli menyatakan Rutan Padang berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, tanpa membeda-bedakan perlakuan kepada para tahanan.
“Semua tahanan diperlukan sama, mau itu tahanan pidana umum, korupsi, narkoba, ataupun yang lainnya,” kata Welli.
Untuk diketahui, S dan Y menjadi tahanan Rutan Padang setelah Kejati Sumbar mengumumkan status keduanya sebagai tersangka pada Rabu (23/10).
Usai dipanggil sebagai tersangka, tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar langsung melakukan penahanan badan terhadap keduanya.
Tersangka S dan Y terseret dalam kasus proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.
Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumbar diketahui kasus itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar. (rdr/ant)