PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus penemuan mayat terbungkus kain merah di kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kota Padang berangsur terkuak. Polisi sebut sudah mengamankan seorang dari tiga orang yang diduga terlibat.
Awalnya ditemukan mayat terbungkus kain merah itu ditemukan di dekat jurang Kelok Lauak, batas Padang-Solok, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Senin (14/10/2024).
Korban diketahui bernama Anton (39) warga yang beralamat di Parit Rantang, RT 03 RW 04, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya kepada wartawan mengatakan, saat ini telah diamankan satu orang terduga pelaku berinisial R yang merupakan teman korban. Sedangkan, untuk yang terlibat dalam kematian korban diduga ada sebanyak tiga orang.
“Saat ini untuk pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ada sebanyak dua orang lagi. Itu untuk sementara, kita akan kembangkan lagi jika ada yang lain,” kata Kompol Sosmedya.
Disebutkannya, untuk satu orang pelaku yang sudah diamankan merupakan residivis dalam perkara narkoba, dan sudah dua kali berurusan dengan hukum.
“Kejadian ini berawal adanya mayat tanpa identitas, selanjutnya ada seseorang yang mengaku bahwa korban merupakan keluarganya,” ujar Kompol Sosmedya.
Kemudian, petugas Polsek Lubuk Kilangan mencoba menghubungi pihak keluarga dari mayat yang ditemukan dengan cara melakukan video call untuk memastikan korban.
Setelah keluarga yakin mayat yang ditemukan adalah keluarganya, keluarga korban berangkat dari Payakumbuh menuju Padang untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan.
“Setelah dimintai keterangan terhadap keluarga dan teman-temannya. Ternyata memang benar itu adalah keluarnya. Selanjutnya, pihak keluarga membuat Laporan Polisi,” sebutnya.
Sedangkan, untuk jenazah korban dilakukan proses otopsi di RS Bhayangkara Polda Sumbar. Dari hasil otopsi yang diterima pihak kepolisian, didapati adanya dugaan tanda kekerasan di tubuh korban.
“Terdapat banyak luka yang terdiri dari luka lebam di dekat mulut, luka gores di leher, luka di sekitar bagian mata, dan hidung mengeluarkan darah,” sebutnya.
Kata dia, hasil dari keterangan saudaranya korban, bahwasanya Anton sudah dua kali dijemput oleh terduga pelaku di rumahnya di Kota Payakumbuh.
“Namun, setelah dijemput terakhir, korban tidak pulang-pulang lagi. Saat ditanyakan kepada pelaku berinisial R, ia mengaku bahwa korban dibawa oleh orang lain,” katanya.
Pelaku inisial R mengaku kepada keluarga korban bahwa dirinya sempat dipukuli oleh pelaku lainnya. Untuk pasal yang disangkakan terhadap inisial R adalah Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (rdr)