PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Padang oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, Kamis (14/11/2024).
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sidang yang dilakukan ini merupakan tindakan tegas yang diberikan terhadap Pelanggar Perda.
“Untuk hari ini ada 10 pelanggar Perda yang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang, mereka yang di sidangkan ini sudah seringkali kita ingatkan.”
“Peringatan dan imbauan petugas tidak diindahkan, maka dari itu kita berikan tindakan tegas,” ucap Chandra dilansir dari laman Satpol PP Padang.
Chandra menambahkan untuk mereka yang disidangkan ini dijatuhi sanksi Administrasi berupa denda oleh Hakim.
“Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Padang Hakim memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar.”
“Adapun denda yang diberikan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu dengan biaya perkara sebesar Rp2000,” ucap Chandra.
Chandra berharap dengan adanya sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap Pelanggar Perda di Kota Padang.
“Kita sangat berharap dengan disidangkannya para pelanggar Peraturan Daerah tersebut, dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan,” tutur Chandra. (rdr)
Komentar