PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang berencana menerapkan sistem swakelola pengelolaan sampah berbasis kelurahan pada Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi solusi terpadu untuk mengatasi masalah sampah di Kota Padang.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan sistem ini akan mengoptimalkan pengelolaan sampah dari sumbernya hingga Tempat Penampungan Sementara (TPS) melalui kelompok swakelola sampah di setiap kelurahan.
Tahun 2025, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem ini. LPS akan bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum.
“LPS di setiap kelurahan wajib melayani minimal 1.050 pelanggan, sehingga seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya, tanpa ada lagi TPS liar,” jelas Fadelan saat menggelar sosialisasi terkait penerapan sistem swakelola tersebut di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu (16/11/2024).
DLH menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai pilot project untuk penerapan sistem ini. Kelurahan tersebut telah diminta untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi sampah di wilayahnya.
Fadelan menjelaskan bahwa dengan sistem swakelola, sampah akan dikelola langsung di tingkat kelurahan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan sampah yang terintegrasi, sekaligus mengurangi keberadaan TPS liar yang sering menjadi permasalahan.
“Melalui pendekatan ini, kami ingin memastikan bahwa sampah dapat dikelola dengan lebih efisien dan berdampak positif pada kebersihan lingkungan Kota Padang,” tambahnya.
Penerapan sistem swakelola pengelolaan sampah ini menjadi langkah strategis Pemko Padang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. (rdr/mc)
Komentar