PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menilai pemberantasan judi dalam jaringan (daring) atau biasa juga disebut sebagai judi online harus dilakukan secara menyeluruh.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera, menyikapi maraknya kasus judi online dalam beberapa waktu terakhir.
“Kejaksaan akan tetap melakukan penegakkan hukum bagi tindak pidana perjudian, namun jika benar-benar ingin memberantas (judi online) itu maka harus dilakukan secara menyeluruh,” kata Budi Sastera di Padang, Selasa.
Menurutnya pemberantasan judi online tidak bisa hanya dilakukan dengan menjerat orang yang bermain saja, walaupun bermain tersebut tetap sebuah kesalahan.
“Akan tetapi perlu juga ditindak pihak-pihak lain seperti yang punya situs (website) atau orang-orang yang punya andil dalam penyediaan judi online tersebut sehingga diakses masyarakat,” katanya.
Menurut Budi jika hanya menjerat orang-orang yang bermain saja, maka upaya pemberantasan tidak akan pernah maksimal karena situs atau tempat bermainnya masih ada.
“Pemberantasan menyeluruh sangat kita harapkan agar tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat ini benar-benar dibersihkan dari Indonesia, khususnya di Kota Padang,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk melaksanakan pemberantasan menyeluruh itu perlu penanganan yang ekstra dari berbagai lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.