PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota nomor Urut 2 di Pilkada Padang, Muhammad Iqbal-Amasrul dilaporkan ke Bawaslu Kota Padang terkait bagi-bagi hadiah.
Pelapornya adalah EAN (22 tahun), seorang mahasiswa yang mengaku melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap kegiatan pembagian door prize dan hadiah lainnya dengan nominal diatas Rp1 juta pada kegiatan Jalan Sehat ‘Padang Piaman Bersatu’ yang dilaksanakan 16 November 2023 di Tugu Merpati Pantai Padang Kota Padang.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasa 66 ayat 5 yang berbunyi, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye dalam bentuk barang dan nilai setiap barang paling banyak Rp 1.000.000,00.
EAN lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 08/PL/PW/Kota/03.01/XI/2024. Ketika dikonfirmasi, EAN mengakui benar melaporkan adanya dugaan kampanye.
“Melihat situasi adanya dugaan kampanye melebihi batas Rp1 juta menurut aturan KPU. Saya berinisiatif sendiri untuk melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Padang. Kini laporan masih didalami Bawaslu Kota Padang,” ucapnya.
Ketika saat pelaporan tersebut, EAN melampirkan barang bukti 18 video dan satu buah foto dokumentasi yang tersimpan di dalam flash disk bermerek joint berwarna putih berukuran 8 GB.
Satu pack bahan kampanye berbentuk kartu nama Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 02 di Pilkada Padang, Muhammad Iqbal dan Amasrul.
Kemudian, satu buah print out flyer kegiatan jalan sehat ‘Padang Bersatu’ yang dilaksanakan pada 16 November 2024 di Tugu Merpati Muaro Lasak Padang.
Komisioner Bawaslu Padang Divisi SDM, Afriszal saat dihubungi Radarsumbar.com, Selasa (19/11/2024) sore, membenarkan tentang adanya laporan tersebut.
Namun, dalam aturannya, apa yang dilaporkan dan siapa yang dilaporkan itu tidak bisa disampaikan secara langsung kepada publik.
“Nanti jika sudah duduk persoalannya, apakah terpenuhi dan sudah rapat SG2 (rapat SG2 ini menentukan apakah memenuhi unsur yang disangkakan kepada terlapor atau tidak. Ini dilakukan 7 hari dalam penanganan pelanggaran). Setelah dilanjutkan ke pengadilan, baru dilakukan konferensi pers,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini memang belum ada keterangan yang bisa diberikan ke publik karena laporan tersebut sedang proses, serta akan dilakukan pendampingan atau konsultasi dengan polisi dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut dijelaskannya, memang ada laporan, setelah dilihat syarat materi formil, ternyata syaratnya terpenuhi. “Masuk ke proses lagi. Kita proses, kalau dugaan biasa, penyelesaiannya kita saja yang menyelesaikan.”
“Dan kalau dugaannya pidana pemilihan, tentu kita libatakan jaksa dan kepolisian bertindak. Ini masih terlalu dini untuk ditentukan kemana prosesnya,” tutup Afriszal. (rdr)