PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar serentak pada 27 November 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) netral dan tidak terlibat politik praktis.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai ikut terlibat berpolitik praktis,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Eriyanto, Rabu (20/11/2024).
Saat ini kata Eriyanto Kejari Padang telah mempersiapkan posko Pilkada yang berada di kantor Kejari Padang. Posko ini menerima pengaduan terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada. Namun demikian, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait dengan pelanggaran Pilkada.
“Kita lebih kepada pemantauan, baik data, informasi, yang terkait dengan Pilkada,” katanya.
Disebutkan, di Kota Padang terdapat 1487 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar diseluruh kecamatan.
“Daerah yang termasuk zona merah (kerawanan) yaitu di Kecamatan Kototangah, Padang Selatan, Bungus Teluk Kabung,” tuturnya. Ia berharap Pilkada 2024 berjalan lancar. (rdr)
Komentar