Masa Tenang Dimulai! Bawaslu Padang Siap Bersihkan APK dan Tindak Pelanggar

enertiban akan dilakukan selama dua hari, yakni pada 24-25 November 2024, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, dan Kodim 0312 Padang.

Rapat di Sentra Gakkumdu Padang jelang masa tenang Pilkada. (dok. infopublik)

Rapat di Sentra Gakkumdu Padang jelang masa tenang Pilkada. (dok. infopublik)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menegaskan bahwa selama masa tenang Pilkada 2024, yang dimulai 24 November 2024 pukul 00.00 WIB, tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, usai mengadakan rapat bersama sejumlah stakeholder, perwakilan KPU Padang, dan Liaison Officer (LO) dari ketiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, di Kantor Bawaslu, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2024).

Eris menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait teknis penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk menghindari benturan di lapangan.

“Apapun yang mengarah pada aktivitas kampanye, termasuk imbauan dengan gambar Paslon, akan kami tertibkan,” tegasnya.

Penertiban akan dilakukan selama dua hari, yakni pada 24-25 November 2024, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, dan Kodim 0312 Padang. Tiga unit mobil crane juga disiapkan untuk menurunkan baliho atau spanduk yang berada di ketinggian.

Dalam rapat tersebut, delapan poin penting disepakati dan ditandatangani oleh semua peserta rapat, yaitu:

  1. Semua pihak berkomitmen mematuhi peraturan terkait kampanye dan masa tenang.
  2. KPU Kota Padang akan membersihkan APK yang difasilitasi oleh KPU mulai 24 November 2024.
  3. Paslon akan membersihkan APK secara mandiri mulai 24 November 2024 dan menghentikan segala bentuk kampanye.
  4. Paslon akan menutup akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye pada 24 November 2024.
  5. Pemkot Padang melalui Satpol PP akan menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
  6. Bawaslu Padang akan mengawasi dan menindak pelanggaran selama masa tenang.
  7. Semua APK dan APS wajib ditertibkan atau dibersihkan.
  8. Masyarakat didorong ikut serta membersihkan APK di sekitar tempat tinggalnya.

Eris mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak integritas Pilkada.

“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi menciptakan suasana tenang, damai, dan demokratis,” tutupnya. (rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version